Polda Metro Minta Warga Lapor Ormas yang Razia Atribut Natal

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 13:38 WIB
Polda Metro Jaya telah memberitahukan Fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim ke perusahaan dan mal di Jakarta agar segera mematuhinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta warga untuk melaporkan aksi razia ormas keagamaan terkait fatwa MUI tentang hukum atribut nonmuslim. (Detikcom/Rois)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono meminta warga Jakarta untuk melaporkan aksi razia atau sweeping organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.

"Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu (sweeping), kalau ada menemukan, laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/12).

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim. Fatwa itu meminta kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut nonmuslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atribut nonmuslim yang dimaksud adalah topi Sinterklas dan benda yang biasa digunakan saat perayaan Natal. Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan bahwa hal itu bersifat haram.

Menurut Argo, Polda Metro telah mengumpulkan jajaran Kapolres untuk mengikuti rapat bersama dengan MUI, Jumat (16/12) lalu. Usai rapat, Polda telah memberitahukan soal Fatwa MUI itu ke perusahaan dan mal di Jakarta agar segera mematuhinya. Jadi menurutnya, tidak perlu ada aksi-aksi razia yang dilakukan.

Dari rapat itu juga telah disepakati untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh ormas keagamaan, ormas kedaerahan dan ormas kepemudaan. Polri juga akan menindak tegas jika terjadi hal itu.

"Intinya bahwa kami Polda satu padu dengan semua Polres dan elemen masyarakat semua. Kami ikut rapat untuk menyikapi itu dengan harapan bahwa dengan adanya fatwa itu semuanya bisa toleransi beragama di Indonesia berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Kemarin, massa Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Aksi mereka dikawal oleh ratusan aparat kepolisian.

Kemudian, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana menjadikan fatwa MUI sebagai acuan dalam mengeluarkan surat imbauan bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016. Surat edaran itu memicu kemarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito.

Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.

"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa. (rel/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER