Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman diminta membuat forum khusus sebagai wadah evaluasi dan pengawasan kinerja Badan Narkotika Nasional. Lembaga di sektor penindakan pidana narkotik itu disebut tidak akuntabel dalam proses penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengklaim organisasinya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada pengelolaan barang bukti narkotik yang dilakukan BNN. Menurutnya, tindakan itu dapat dijerat pemidanaan.
"BNN siapa yang mengawasi? Barang bukti perlu diperiksa karena uang," ujar Haris di Jakarta, Selasa (20/12).
Haris menuturkan, sebagai lembaga yang bertugas di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotik, BNN perlu diawasi. Ia merujuk argumentasinya pada pengawasan Kompolnas terhadap Polri dan Komisi Kejaksaan untuk Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyalahgunaan wewenang BNN, kata Haris, terlihat pada intensitas keterlambatan pemusnahan barang bukti. Ia menyebut BNN tidak mematuhi tenggat waktu yang diatur UU 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal 91 ayat 2 pada
beleid itu menyebut, barang bukti narkotik disimpan dan diamankan penyidik harus dimusnahkan paling lama tujuh sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner Ombudusman Adrianus Eliasta Meliala menilai BNN memang perlu diawasi secara khusus.
"BNN punya fungsi regulator, eksekutor, dan evaluator. Secara tata kelola lembaga, itu tidak baik karena semuanya ada di BNN. Semestinya mereka hanya menjadi pelaksana agar ada
checks and balances," ujarnya.
Adrianus berjanji akan menindaklanjuti usulan KontraS. Pertengahan 2017, Ombudsman akan merilis kajian atas kepatuhan hukum lembaga dan kementerian dalam konteks pelayanan publik.
Kajian itu, kata Adrianus, dilakukan untuk menjadi patokan perbaikan pengelolaan uang negara. "Kami tidak hanya fokus ke barang bukti karena ada banyak yang tidak beres," tuturnya.
Pada 2015 BNN menyita barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotik sebesar Rp85,1 miliar. Data tersebut muncul pada laporan tahunan BNN periode 2015.
Total aset yang disita BNN iitu berasal dari barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, pabrik, uang tunai maupun rekening yang berada di bawah kuasa terduga pelaku tindak pidana narkotik.