Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan lima orang anggota ormas berbasis keagamaan, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan
sweeping dan penganiayaan di tempat hiburan Social Kitchen di kawasan Banjarsari Solo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, kelima aktivis LUIS itu diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dalam insiden yang terjadi pada Minggu (18/12) dini hari.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua LUIS Edi Lukito, advokat LUIS Joko Sutarto, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan pelatih idhad LUIS Salman Alfarisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Ia menyampaikan, lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman pidana selama 5 tahun 6 bulan.
Rikwanto mengatakan penyidik tengah berupaya mengembangkan kasus dengan memeriksa lima orang aktivis tersebut. Menurutnya, penyidik tak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam kasus ini.
Dia menambahkan, saat ini ada sekitar 50 orang diduga aktivis LUIS yang tengah menjalani penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Nanti dikembangkan, siapa berbuat apa di lapangan pada waktu itu. Bisa jadi akan ada tersangka lain," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan pengungkapan insiden ini berawal dari laporan karyawan Social Kitchen, Junaidi Rahmad Darajad. Dalam laporannya disebutkan,
sweeping tersebut disertai tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan sembilan pengunjung Social Kitchen mengalami luka-luka.
Dari insiden ini polisi juga mengamankan sekitar 15 barang bukti. Beberapa di antaranya pecahan botol minuman “Two Oceans” dan pecahan gelas wine, patung Santa Claus yang terbuat dari sterofoam, satu unit televisi, satu strip alat kontrasepsi, satu buah kelereng, satu buah pisau cutter, dan selembar tisu dengan bercak darah.
Kemudian ada juga empat pecahan botol minuman beralkohol, penutup kamera CCTV, satu batang besi, serta tiga unit decoder dan adaptor.