Kapolri: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum Seperti Undang-Undang

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 06:13 WIB
Fatwa yang dikeluarkan MUI soal pelarangan atribut keagamaan nonmuslim hanya bersifat imbauan yang ditujukan kepada umat Islam.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. (Foto: CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan produk hukum seperti undang-undang atau pun peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI soal pelarangan atribut keagamaan nonmuslim hanya bersifat imbauan yang ditujukan kepada umat Islam.

"Fatwa ini bukan produk hukum positif, seperti Ketetapan MPR, Undang-undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri yang berlaku bagi publik dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Tito usai bertemu Ketua MUI Ma'ruf Amin di kediaman dinasnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia pun menyatakan bahwa fatwa MUI tidak bersifat mengikat. Umat Islam yang bersedia menggunakan atribut nonmuslim berdasarkan keinginan pribadi, menurutnya, tak dapat disalahkan.

Tito mengatakan, hal tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing individu kepada Tuhan.

"Ini lebih kepada imbauan dan tidak bersifat mengikat," katanya.

Di tempat yang sama, Ma'ruf menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI soal pelarangan atribut keagamaan nonmuslim bersifat tuntunan bagi umat muslim. MUI tidak memaksa bagi individu yang tetap bersedia menggunakan atribut keagamaan nonmuslim berdasarkan keinginan pribadi.

"Bagi mereka yang memang menggunakan tanpa terpaksa itu adalah tanggung jawab pribadinya. Dalam bahasa agamanya dia tanggung dosanya sendiri," tuturnya.


Sebelumnya, Ma'ruf mengatakan fatwa soal pelarangan penggunaan atribut nonmuslim akhirnya dikeluarkan lantaran imbauan MUI tak pernah digubris.

"Dulu MUI mengimbau saja (soal penggunaan atribut) tapi kayaknya belum ada respons. Karena itu sekarang ini kami mengeluarkan fatwa," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12).

Ma'ruf mengatakan, tiap tahun selalu muncul pengaduan dari masyarakat soal penggunaan atribut nonmuslim. Pengaduan ini sebagian besar berasal dari pegawai muslim yang keberatan lantaran diminta perusahaan menggunakan atribut nonmuslim menjelang perayaan Natal.

Hal ini membuat sejumlah pegawai merasa tak nyaman. Meski demikian, ia menyatakan tak memiliki data jumlah pengaduan tersebut.

"Kami tidak sempat menghitung saking banyaknya pengaduan. Umumnya dari perusahaan," katanya. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER