Buni Yani Siap Hadapi Putusan Praperadilan Siang Ini

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 07:50 WIB
Buni Yani dan penasihat hukumnya Aldwin Rahadian berharap agar hakim objektif dalam melihat fakta persidangan saat memutuskan praperadilan.
Penasihat hukum Buni, Aldwin Rahadian (dasi merah) mengatakan, ia dan kliennya siap menghadapi putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (21/12). (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan agenda pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Buni Yani hari ini, Rabu (21/12).

Penasihat hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, ia dan kliennya siap untuk menghadapi apapun putusan yang akan dibacakan oleh hakim.

"Iya jam dua siang putusannya dibacakan," kata Aldwin saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldwin mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh dirinya maupun Buni. Mereka hanya akan mendengarkan putusan hakim.

"Iya Insya Allah (menang), kami optimis saja. Tapi biarlah hakim yang putuskan karena pemutus adalah hakim. Mudah-mudahan hakim objektif dan bisa melihat fakta-fakta di persidangan," katanya.

Namun jika hakim memutuskan sebaliknya, yaitu menolak permohonan, Aldwin mengatakan, ia siap mendampingi Buni menghadapi kasus hukum yang disandangnya. "(Kalau ditolak) Kami akan siap untuk pengadilan yang materi pokok," katanya.

Buni Yani mendaftarkan prapeadilan di PN Jaksel pada Senin (5/12). Dalam gugatan di praperadilan Buni menilai ada beberapa kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Buni sebagai tersangka setelah mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke akun Facebooknya, 6 Oktober lalu. Pernyataan Ahok-sapaan Basuki—itu lantas menjadi ramai dan memunculkan pro kontra di publik lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Buni memberi judul pada video yang dia unggah itu 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?' Judul tersebut menjadi salah satu dari tiga kalimat yang dijadikan alasan bagi polisi untuk menetapkan mantan dosen London School of Public Relation (LSPR) itu sebagai tersangka.

Kalimat kedua, “Bapak-ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi.”

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.”

Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (rel/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER