Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan pada terdakwa kasus pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Naman Sanip.
"Menyatakan terdakwa Naman S telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengacaukan dan menghalangi kegiatan kampanye saksi korban Djarot Syaiful Hidayat," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan, Rabu (21/12).
Majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak dijalani kecuali ada putusan hakim yang menyatakan lain sebelum masa percobaan empat bulan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya jika dalam tenggat waktu empat bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus menjalani masa hukuman dua bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menghalangi kegiatan kampanye calon wakil gubernur DKI nomor urut dua Djarot Syaiful Hidayat.
Hal ini berdasarkan keterangan Djarot selaku saksi korban yang mengaku tak bisa maksimal melakukan kegiatan kampanye lantaran ada massa yang menghalangi. Selain itu, dari bukti rekaman video juga menunjukkan bahwa benar ada sejumlah massa yang menghalangi kegiatan Djarot untuk berkampanye.
"Menimbang dari fakta dan dihubungkan dengan barang bukti telah terbukti benar adanya kehadiran massa yang menghalangi," kata hakim Masrizal.
Namun majelis hakim juga mempertimbangkan pernyataan Djarot yang memaafkan terdakwa untuk meringankan hukuman. Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Majelis hakim memberi batas waktu hingga Selasa (27/12) depan. Sesuai UU Pilkada, terdakwa diberi batas waktu tiga hari untuk mempertimbangkan.