Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, Kamis (22/12). Dia berkukuh tak ingin menjawab pertanyaan penyidik terkait makar.
Dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian, Bintang yang mengenakan kemeja putih berdasi tiba dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pukul 14.45 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan Dahlia Zein.
Meski tak banyak bicara, namun Bintang sempat melempar senyum kepada awak media. Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini menyatakan, dirinya siap untuk diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap (diperiksa), tapi saya tidak mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Bintang. "Rakyat pasti menang," ujarnya kemudian.
Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengatakan dalam keadaan sehat selama berada di tahanan.
Sejak selesai menjalani pemeriksaan pertama kali di Mako Brimob, Kelapa Dua, pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Bintang lantaran dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Razman, kuasa hukum Bintang, mengatakan kliennya tidak akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan substansi perkara dugaan upaya makar.
"Pak Bintang hanya mau diperiksa beberapa jam, itu juga hanya berkaitan dengan data dan identitas. Kalau berkaitan dengan masalah substansi perkara, dia menolak, tidak menjawab," kata Razman.
Awalnya, kata Razman, Bintang mendapatkan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, kliennya itu menolak lantaran waktunya bertepatan dengan kunjungan keluarganya ke rutan. Maka itu pemeriksaan terhadap aktivis politik itu diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
Sri Bintang ditangkap bersama dengan sejumlah tersangka kasus dugaan makar lainnya pada Jumat (2/12) dini hari. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran. Selain itu, polisi juga menahan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan permufakatan jahat untuk melakukan makar.
(pmg)