Hatta Taliwang Sebut Pertemuan di UBK Bukan Untuk Makar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 18:57 WIB
Menurut Hatta, pertemuan di UBK itu hanya menghasilkan dua kesimpulan. Namun tak ada kesimpulan untuk melakukan makar.
Hatta Taliwang mengatakan, pertemuan di UBK itu hanya menghasilkan dua kesimpulan. Namun tak ada kesimpulan untuk melakukan makar.Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Politik Hatta Taliwang mengikuti pertemuan yang diadakan di Universitas Bung Karno pada 20 November lalu. Dia menyatakan, pertemuan yang dihadiri ratusan peserta dan 18 pembicara itu bukan ditujukan untuk makar.

Hatta menjelaskan, pertemuan itu hanya menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, menyampaikan aspirasi ke DPR dan MPR tentang kembali ke UUD 1945. Kedua, meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditahan.

Menurutnya, tuduhan makar yang diduga didasarkan atas tuntutan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, bukan kesimpulan forum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sidang Istimewa) itu suara pribadi bukan jadi kesimpulan pertemuan. Masing-masing bebas menyampaikan aspirasi tapi kesimpulannya tidak ada soal mau turunkan rezim, makar, tidak ada kesimpulan itu," kata Hatta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12).

Hari ini Hatta diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri. "Saya dipanggil untuk jadi saksi tersangka Rachmawati Soekarnoputri," ujarnya.

Mantan politisi Partai Amanah Nasional itu mengatakan, di antara para tersangka yang diduga akan melakukan makar, hanya Kivlan Zein yang tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

"Ada sebagian, rasanya sih iya ya, hampir semua (tersangka) yang hadir di UBK kecuali Pak Kivlan," ucapnya.

Pihak kepolisian telah menetapkan sepuluh tersangka dugaan makar. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran. Mereka ditangkap pada Jumat (2/12).

Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut ditangkap pada hari yang sama, dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hatta Taliwang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.

Salah satu tersangka makar, Sri Bintang telah melayangkan surat ke MPR sebelum dirinya ditangkap. Surat itu berisi tuntutan digelarnya sidang istimewa MPR yang menetapkan kembali ke UUD 1945 asli, mencabut mandat Jokowi-JK, serta mengangkat pejabat presiden untuk membentuk pemerintahan transisi. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER