Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas menilai, tuduhan perbuatan makar kepada dirinya tidak benar. Dia menyampaikan hal itu kepada penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Kamis (22/12).
Pemeriksaan terhadap Sri Bintang memakan waktu tiga jam. Selama itu pula, ia mengaku hanya menjawab delapan pertanyaan dari penyidik.
"Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan, gegabah. Saya sejak awal menyatakan tidak mau (diperiksa) lebih dari lima jam, saya tidak mau diperiksa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Bintang, penyidik tidak akan menemukan barang bukti soal dugaan makar yang dituduhkan kepadanya, lantaran sidang istimewa yang dituntutnya merupakan hal yang bersifat konstitusional.
Sri Bintang menilai, rezim Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Hal itulah yang menjadi alasan permintaannya untuk kembali ke naskah UUD 1945 asli.
Meski demikian, Sri Bintang tidak menjelaskan secara gamblang perihal yang dikatakannya itu.
"Saya mengatakan akan tetap melakukan oposisi perlawanan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai," ucapnya.
Selain Sri Bintang, penyidik juga telah memeriksa Suwarto, Ketua RT tempat kantor Sri Bintang di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan.
Suwarto mengatakan, penyidik mempertanyakan soal kegiatan sehari-hari Sri Bintang di lokasi itu. Namun, Suwarto menyatakan tidak mengetahui banyak karena bekerja setiap hari.
Sebelum digunakan Sri Bintang, Suwarto mengatakan, kantor itu merupakan tempat berkumpulnya komunitas aktivis dan kerapkali mengadakan pertemuan. Hal itu membuatnya tidak heran jika sampai sekarang masih sering digunakan untuk berkumpulnya komunitas.
Meski demikian, Suwarto mengaku, pernah beberapa kali menegur saat pertemuan dilakukan. Teguran itu berlandaskan laporan masyarakat yang merasa terganggu.
"Saya sering tegur, tapi karena rumah untuk kedaulatan rakyat ya seperti tulisan yang di belakangnya, siapapun boleh berkomunitas di situ, dari jaman pemilik yang lama rumah itu berkomunitas," ujarnya.
(evn)