-- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan DPRD telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun 2017 sebesar Rp70,19 triliun pada awal pekan ini. Jumlah itu lebih besar dari yang disusun oleh Basuki Tjahaja Purnama kala menjabat gubernur aktif.
Ahok, sapaan Basuki, khawatir peningkatan APBD itu berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas yang telah ia tetapkan saat menjabat gubernur aktif.
"Uang kita kan cuma ada Rp68 triliun
nih, karena DPRD masukin tambahan tiga (triliun), lalu kita bikin APBD jadi seolah-olah Rp70 triliun. Nah, itu yang bertahun tahun dilakukan dari dulu. Akibatnya apa? Waktu pelaksanaan, ada yang prioritas, enggak mau di eksekusi oleh oknum SKPD," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di era Ahok, APBD 2017 disusun hanya sebesar Rp68,76 triliun dengan mempertimbangkan jumlah pemasukan. Kini, dengan jumlah yang meningkat melebihi pemasukan, Ahok khawatir program prioritas terbengkalai.
Pemprov DKI Jakarta memiliki 11 program unggulan dan prioritas. Program itu di antaranya peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kota dengan membangun rumah susun yang mencapai total anggaran Rp4,6 triliun. Kemudian mengatasi kemacetan sebesar Rp8,8 triliun dan pengendalian banjir sebesar Rp2,1 triliun.
Selain itu juga terdapat program pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau. Juga terdapat program peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, pelayanan publik, pengurangan ketimpangan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja.
Program-program itulah yang dikhawatirkan Ahok akan terhambat. Meski demikian, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena tak lagi berada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, saat ini Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
"
Yaudahlah, toh saya juga belum tentu balik, katanya kan. Kalau begitu ya sudah tanya saja sama gubernur baru," ujar Ahok.
Pertanyakan Cuti KampanyeDi sisi lain, Ahok juga masih berharap pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada mengenai pasal yang mengatur cuti petahana selama masa kampanye. Ahok mengaku heran karena MK belum juga memutus permohonan uji materi pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok sudah menjalani serangkaian sidang uji materi di MK pada September hingga Oktober 2016. MK belum memberikan keputusan uji materi Pilkada tersebut. Padahal, menurut Ahok, keputusan itu mestinya tak sampai berbulan-bulan.
"Coba kamu cek ke MK selama ini putusannya lama enggak? Kalau sudah sampai masuk kesimpulan biasanya lama enggak? Cepat biasanya, enggak sampai berbulan-bulan," tutur Ahok