Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan saksi ahli dalam kasus yang menjerat Buni Yani. Polisi menyatakan, masih ada empat hal yang harus dilengkapi penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk segera melengkapi berkas itu.
"Ada empat hal yang harus kami penuhi, tapi itu menjadi kewenangan penyidik," ujarnya di Rawamangun, Jakarta, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut empat hal dimaksud.
Dia mengatakan, pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara Buni agar bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P21. Berkas perkara sudah dikembalikan ke pihak kepolisian pada Senin lalu (19/12).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa tiga orang saksi ahli. Berkas perkara itu juga akan dilengkapi dalam waktu 14 hari.
"Kami akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi," ujarnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutiyono, mengatakan penetapan Buni sebagai tersangka adalah sah dan sesuai prosedur karena telah memenuhi bukti permulaan.
Penetapan Buni sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 November lalu. Namun Buni menilai, proses penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Kasus ini bermula setelah Buni mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke akun Facebook-nya, 6 Oktober lalu.
Pernyataan Ahok-sapaan Basuki—itu lantas menjadi ramai dan memunculkan pro dan kontra di publik lantaran menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Video yang diunggah Buni dengan judul "Penistaan terhadap agama?" menjadi salah satu dari tiga kalimat yang dijadikan alasan bagi polisi untuk menetapkan mantan dosen London School of Public Relation (LSPR) itu sebagai tersangka.
Buni disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
(pmg/rdk)