Sepakat Berdamai, Sutisna Cabut Laporan Pencakaran Dora

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 13:25 WIB
Aiptu Sutisna mencabut laporan atas dasar kemanusiaan. Sebelum pencabutan laporan ini, Sutisna dan Dora juga sudah sepakat untuk saling memaafkan.
Aiptu Sutisna mencabut laporannya ke Polres Jaktim atas Dora Natalia terkait insiden pencakaran di Jatinegara. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ajun Inspektur Satu Sutisna mencabut laporan terhadap Dora Natalia Singarimbun yang melawannya saat akan ditilang. Sebelumnya, Sutisna dan Dora juga telah saling memaafkan atas insiden pencakaran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur itu.

Pencabutan laporan dihadiri oleh Kapolda Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Jumat (23/12) di Polda Metro Jaya.

"Dari awal saya sudah sampaikan kepada pimpinan bahwa saya memberikan maaf tulus ke Ibu Dora. Saya sekaligus memberikan surat keterangan pencabutan perkara di Polres Jaktim," kata Sutisna.
Pencabutan laporan dilakukan anggota Satuan Kepolisian Lalu Lintas ini karena Dora status yang merupakan ibu rumah tangga dengan dua orang anak. Ia mengaku tak tega jika laporan itu tetap dilanjutkan. Sutisna juga menyebut ada perubahan sikap Dora pascainsiden pencakaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilanjutkan nanti anaknya sama siapa? Kasihan anaknya," ujarnya.

Sutisna mengatakan, pencabutan laporan ini murni dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan itu dan bukan atas dorongan pihak lain.

Sementara itu Dora mengaku masih memiliki dua anak yang masih berusia 11 tahun dan 5 tahun. Pegawai Mahkamah Agung ini berterima kasih pada Sutisnia atas pencabutan laporan itu.

"Terima kasih Pak Sutisna yang sudah mau memaafkan saya dengan ketulusan hati. Terimakasih Bapak sudah mencabut laporan bapak untuk tidak melanjutkan laporan ini, saya minta maaf atas kekhilafan saya," kata Dora.
Dora melawan Sutisna saat akan ditilang di kawasan Jatinegara Jakarta Timur. Dalam insiden itu, Dora sempat mencakar dan menarik-narik pakaian dinas Sutisna. Adegan tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Sehari setelah kejadian, Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jaktim dengan dugaan melanggar pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang melawan petugas.

Atas laporan ini, Dora sudah satu kali diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik. Polisi juga sudah memeriksa tujuh orang saksi. Dengan pencabutan laporan ini maka kasus ini dinyatakann sudah selesai. (sur/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER