Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengaku mengetahui keberadaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eddy saat ini berada di luar negeri dan KPK telah memantau setiap gerak-gerik Eddy. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap peninjauan kembali atas perkara anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
"Kami mengimbau tersangka (Eddy) segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK. Akan lebih baik bagi tersangka dan bagi penanganan perkara ini," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berkata, imbauan bagi Eddy untuk menyerahkan diri merupakan upaya persuasif yang sebelumnya telah diterapkan bagi tersangka korupsi yang ada di luar negeri, seperti bagi tersangka pemberi suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan KPK menerbitkan
red notice jika Eddy tidak mengindahkan imbauan tersebut. KPK memiliki kerja sama dengan Kepolisaian Internasional dan sejumlah lembaga antikorupsi yang dimiliki oleh negara lain.
"Kami tegaskan, KPK telah berulang kali melakukan proses maksimal terkait jika ada buron yang kabur ke luar negeri. Ini sekaligus
warning untuk proses pengungkapan sebuah perkara," ujarnya.
Febri kembali menyampaikan, Eddy diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Panitera Pengganti PN Jakpus, Edy Nasution. Ia ditengarai menjadi otak di balik suap agar Peninjauan Kembali (PK) anak usaha Lippo Group yang berperkara di PN Jakpus, meski proses pengajuan PK terlambat dari batas waktu yang ditentukan.
"Perbuatan suap tersebut terkait dengan permohonan bantuan dalam pengajuan PK di PN Jakpus. Jadi ESI diduga memeberi hadiah atau janji," ujarnya.
Atas perbuatannya, Febri berkata, Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Sindoro telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia diduga menjadi otak suap atas sejumlah perkara Lippo Group di pengadilan.
Nama Eddy Sindoro kerap disebut dalam persidangan suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy diketahui sebagai pemberi persetujuan pencairan uang yang digunakan untuk menyuap Edy.
Anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman terlibat. KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi.
KPK juga telah menyita Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA.
(rdk)