Diperiksa KPK, Dirut PT MTI Klaim Dirinya Kooperatif

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2016 22:16 WIB
Fahmi Darmawansyah yang juga suami aktris Inneke Koesherawati itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pengawasan di Bakamla 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah. Sebelumnya, pegawai PT. MTI Muhammad Adami Okta (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, 15/12. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pengawasan di Bakamla tahun 2016.

Berdasarkan pantauan, Fahmi selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19:00 WIB. Raut wajah suami dari aktris Inneke Koesherawati itu terlihat lelah dan memilih irit bicara saat pewarta bertanya soal pemeriksaan dirinya.

Ia mengatakan, kasus yang menderanya adalah ujian dari tuhan. Ia mengklaim, akan kooperatif dengan KPK untuk membantu penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik. Masalah saya mau bantu Bakamla meski anggarannya dikurangi. KPK sangat kooperatif. Apa adanya (saya) jelaskan,” ujar Fahmi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Lebih lanjut, Fahmi mengklaim tidak berencana untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu KPK menyidik kasus tersebut.

“Tidak ada (pengajuan JC). Insya Allah tidak,” ujarnya.

Terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia mengklaim, KPK dan Pusat Polisi Militer TNI telah berkoordinasi intensif untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus itu.

“Kami belum dapat informasi ada tersangka baru atau tidak. Namun koordinasi dilakukan lebih intens dengan kami,” ujarnya.

KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan di kantor Bakamla, Jakarta, 13 Desember lalu. Selain Fahmi dan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua tersangka lain adalah pegawai PT MTI , yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Dalam penindakan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dari tangan Eko. Uang itu diduga merupakan sebagian komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla sebesar Rp402,7 miliar. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER