Kejagung Apresiasi Dua Hakim Tolak Bebas La Nyalla

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 12:24 WIB
Dua hakim yang menyatakan La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah korupsi dana hibah Pemprov Jatim adalah Anwar dan Sigit Herman Binaji.
Kapuspenkum Kejagung M. Rum mengapresiasi keputusan dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atas putusan bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengapresiasi keputusan dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan bebas mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. La Nyalla tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim periode 2011-2014.

Dua hakim yang menyatakan perbedaan pendapat adalah hakim anggota Anwar dan Sigit Herman Binaji.

"Kami memberi apresiasi kepada dua hakim Ad Hoc atas dissenting opinion atas putusan bebas La Nyalla Mattalitti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Anwar dan Sigit Herman Binaji berpendapat, La Nyalla terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena tidak hati-hati, lalai, dan abai sehingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara.

Tiga majelis hakim lainnya menyatakan La Nyalla tidak bersalah korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno menganggap dana hibah sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli IPO Bank Jatim hanya pinjaman.

M. Rum melanjutkan, jaksa akan melakukan kasasi atas putusan bebas La Nyalla. M. Rum pun meminta jaksa untuk tidak patah semangat dan tidak menyerah dalam menegakan keadilan.

"Kami menghormati putusan hakim dan akan melakukan kasasi sesuai hukum acara. Jaksa tidak boleh patas semangat dan menyerah untuk menegakan kebenaran dan keadilan," kata Rum.

La Nyalla bebas dari dua dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa La Nyalla atas perbuatannya yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER