Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan resmi melaporkan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan menyusul tuduhan Novel bahwa Ahok telah memfitnah dirinya dengan sengaja memelesetkan kata Pizza Hut menjadi Fitsa Hats. Polisi menerima laporan itu dengan nomor LP/55/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 5 Januari.
Novel datang didampingi tim Advokat Cinta Tanah Air. "Itu urusan pribadi saya, riwayat saya enggak boleh diikutcampurin, ada apa dikomentarin? Seharusnya konteksnya, Ahok mengomentari isi yang saya sangkakan itu," ujar Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengatakan, dirinya mendapat salinan berita acara pemeriksaan dari jaksa penuntut umum melalui
e-mail sekitar pukul 23.00 WIB. Dia pun mencetak salinan itu tanpa membacanya terlebih dahulu.
Selasa (3/1) pagi sebelum sidang dimulai, Novel mengaku telah membaca salinan itu dan merasa tidak ada kesalahan penulisan. Namun, hal itu justru menjadi serangan baginya.
Menurut Novel, kesalahan itu tidak terletak padanya tapi pada penyidik yang mengetik BAP dirinya. Namun dia menilai, Ahok justru menuduh bahwa dirinya secara sengaja menyembunyikan pengalaman kerjanya di Pizza Hut.
"Yang memang kebenaran yang ketik ini AKBP Tarmadi, dia ini kan sudah mendekati masa pensiun yang enggak paham tulisan Pizza Hut itu bagaimana, pokoknya bunyinya begitu," tuturnya.
Untuk itu, Novel menyertakan barang bukti berupa rekaman Ahok yang mengatakan 'Ada satu saksi yang namanya Habib Novel yang merasa malu bekerja di Pizza Hut milik Amerika Serikat sehingga sengaja mengubah kata Pizza Hut menjadi Fitsa Hats'.
Selain itu, ia juga menyertakan foto kopi berita di beberapa media online.
Novel melaporkan Ahok atas pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 stentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Catatan redaksi:
Artikel ini direvisi pada Kamis (5/1) pukul 21.00 WIB. Pada paragraf pertama artikel ini sebelumnya ditulis "Front Pembela Indonesia (FPI)", seharusnya Front Pembela Islam (FPI).
(rdk)