Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 dan 2,5 Tahun Bui

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2017 18:12 WIB
Xaveriandy dan Memi memilih menerima. Mereka sama sekali tidak mengajukan banding atas putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Xaveriandy terbukti bersama dengan istrinya menyuap Irman Gusman. (Hasan Alhabshy/Detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta sibsider 3 bulan penjara terhadap pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Xaveriandy terbukti bersama dengan istrinya, Memi memberikan suap Rp100 juta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Xaveriandy bersama terdakwa Memi bersama-sama terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).

Sementara itu, Pengadilan Tipikor memvonis Memi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sama halnya dengan sang suami, Memi dinilai terbukti bersama-sama memberikan suap kepada Irman.
Nawawi berkata, hal yang memberatkan adalah keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap menunjukkan penyesalan dan merupakan orang tua dari seorang anak yang masih kecil.
Nawawi menuturkan, uang Rp100 juta merupakan fee atas jasa Irman memberikan rekomendasi CV SB agar mendapat jatah gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan di kawasan Sumatera Barat.
Lebih lanjut, Pengadilan Tipikor juga menolak pengajuan juctice collaborator Xaveriandy dan Memi. Majelis hakim menilai, keduanya tidak kooperatif dengan memberi kesaksian berbelit-belit saat proses sidang berlangsung.
“Tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan untuk menetapkan terdakwa sebagai juctice collaborator,” ujar Nawawi.
Menanggapi putusan itu, Xaveriandy dan Memi memilih menerima. Ia sama sekali tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Mereka merasa putusan itu lebih ringan dari dakwaan semula.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman, Xaveriandy, dan Memi. Dalam ott itu, KPK menyita bungkusan berisi uang Rp100 juta.
Fakta persidangan menyebutkan, Irman meminta fee sebesar Rp300 dari tiap kilogram gula impor yang dijual oleh CV SB.
CV SB telah menerima pasokan gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1000 ton dari total pengajuan 3000 ton. Gula yang telah diterima didistribusikan di kawasan Padang, Medan, dan Pekanbaru.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER