Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan kasus narkotik Polda.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan, alasan perpanjangan masa tahanan itu karena penyidikan masih berlanjut hingga saat ini.
"Pasti perpanjang (masa tahanan), kami lengkapi semuanya kan kami berhak memperpanjang, nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke penuntut umum," ujarnya di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa tahanan dapat ditempuh untuk untuk kebutuhan penyidikan. Pada pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP maksimal jangka waktu penahanan 20 hari. Namun, perpanjangan jangka waktu penahanan dapat dilanjutkan 40 hari.
Penyidik telah memeriksa Sri Bintang, kemarin (22/12). Meski demikian, Sri Bintang tetap menolak dugaan makar yang dituduhkan padanya. Dia juga menyatakan, dirinya tidak ingin melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan.
Polisi pun telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Ahmad Dhani, Buni Yani, Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet, dan Permadi.
Menurut Iriawan, Sri Bintang memiliki hak untuk tidak menandatangani BAP. Namun, proses penyidikan terus berlanjut dengan melengkapi bukti-bukti dari pemeriksaan para saksi.
"Kalau enggak mau (tanda tangani) BAP tidak usah BAP, kami punya keterangan saksi lain sudah cukup. Kemudian surat juga di sana, sudah cukup," ucapnya.
Selain Sri Bintang, kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran juga masih ditahan sebagai tersangka dugaan makar dan pelanggaran UU ITE. Iriawan mengatakan, Polisi juga akan memperpanjang masa tahanan kedua tersangka.
Namun, Iriawan tidak dapat menjelaskan alasan diperpanjang masa tahanan bagi Rizal dan Jamran. "Itu sudah kewenangan penyidik," ucapnya.
(yul)