KPK Serahkan Rp497 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi 2016

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 14:06 WIB
Seluruh uang tersebut berdasarkan hasil eksekusi atas 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap yang ada di tahun 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan KPK sudah menyerahkan Rp497 miliar ke kas negara dari kasus korupsi sepanjang 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyerahkan Rp497,6 miliar ke dalam kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil seluruh kasus tindak pidana korupsi yang telah inkrah di persidangan pada 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, seluruh uang tersebut berdasarkan hasil eksekusi atas 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap yang ada di tahun 2016.

"KPK melakukan eksekusi 81 putusan yang telah inkrah. Lebih dari Rp497,6 miliar ke kas negara," ujar Basaria dalam kerangan pers 'Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016' di Kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1).
Basaria memaparkan, tahun kemarin KPK telah melakukan 96 penyidikan dan 99 penyidikan. Dari kedua hal itu, KPK telah melimpahkan 77 kasus ke dalam tahap penuntutan. Sebagian dari yang ditangani berasal dari kasus yang ada ditahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan, modus korupsi yang paling banyak pada tahun 2016 adalah kasus penyuapan dengan 79 perkara. Kemudian disusul dengan kasus korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 14 perkara dan tindak pidana pencucian yang sebanyak 3 perkara.

Di sisi lain, dari jenis tingkat jabatan, Basaria berkata, ada 26 perkara yang melibatkan sektor swasta, 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD, dan 10 perkara yang melibatkan pejabat eselon I, II, III.
"Ada 8 perkara yang melibatkan bupati, wali kota, dan wakilnya," ujarnya.

Basarian menambahkan, KPK sepanjang 2016 telah 17 kali menggelar operasi tangkap tangan. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 56 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan kepala daerah.

"Kegiatan OTT tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," ujar Basaria.

Lebih dari itu, Basaria menyatakan, banyaknya OTT yang dilakukan KPK menunjukkan tingginya partisipas dan keberanian masyarakat dalam melaporkan tipikor yang akan terjadi di lingkungannya.

Sementara itu, dari segi pencegahan, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan KPK telah menyerahkan 14,6 miliar ke dalam kas negara dalam bentuk PNBP. Uang tersebut mersumber dari laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.
Ia memaparkan, Direktorat Gratifikasi KPK telah menerma 1948 laporan. Sebanyak 549 diantaranya dinyatakan miliak negara. Sementara 57 dikembalikan ke penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan.

"Dilihat dari institusi pelapor, PUMN/BUMD intitusii paling banyak melapor gratifikasi dengan 731 laporan, kementerian 640 laporan, dan pemerintah daeran 239 laporan," ujarnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER