Polri: Tarif Baru Surat Kendaraan Tak Perlu Persetujuan DPR

Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 15:27 WIB
Mabes Polri mendasarkan kebijakan menaikan tarif pengurusan surat kendaraan pada PP 96/2012. Peraturan itu menyebut tarif PNPB tidak memerlukan persetujuan DPR.
Mabes Polri mendasarkan kebijakan menaikan tarif pengurusan surat kendaraan pada PP 96/2012. Peraturan itu menyebut tarif PNPB tidak memerlukan persetujuan DPR. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak memerlukan persetujuan DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, penetapan biaya surat kendaraan tidak termasuk dalam tarif yang disebut pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah 96/2012. PP itu berisi aturan pelaksanaan Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 29 pada PP itu mengatur, penentuan biaya yang dituangkan pada standar pelayanan ditetapkan setelah disetujui badan legislatif, baik DPR maupun DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tarif pelayanan yang penetapannya berpedoman pada aturan perundangan khusus, seperti biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB), retribusi daerah, dan pemanfaatan barang milik negara dikecualikan dari ketentuan itu.
Rikwanto menjelaskan, kenaikan tarif penerbitan surat kendaraan bermotor bertujuan untuk meningkatkan fitur keamanan dan material. Tarif baru itu, kata dia, juga digunakan untuk membangun sarana dan prasarana dan memperbarui peralatan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

"Ini juga akan digunakan untuk sertifikasi kompetensi petugas pelayanan SAMSAT," tutur Rikwanto.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB, tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan yang berlaku efektif sejak 6 Januari lalu itu dibuat untuk mengganti PP 50/2010.

PP 60/2016 memuat tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat secara nasional.
Peraturan baru itu memunculkan penambahan tarif pengurusan surat kendaraan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu.

Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo pernah memberikan arahan, jauh sebelum kenaikan tarif PNBP, agar kenaikan yang menyangkut rakyat banyak—antara lain soal STNK dan BPKB— itu tak terlalu tinggi.

"Presiden pernah menyatakan kalau tarif PNBP yang menyangkut kepentingan orang banyak, ya janganlah dinaikkan terlalu tinggi. Ini harus dipertimbangkan betul," kata Darmin

Arahan Presiden Jokowi itu disampaikan jauh sebelum muncul berita tentang kenaikan tarif PNBP yang antara lain berkaitan dengan pengurusan STNK dan BPKB. Darmin ingin meluruskan pemberitaan bahwa Presiden seolah-olah mengomentari apa yang sudah diteken.

"Berita dan meme itu dibuat seolah-olah Presiden mengomentari soal STNK. Bukan. Itu sudah pelintiran," ujarnya.
(abm/sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER