Jakarta, CNN Indonesia -- Para jurnalis foto yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan pemilik akun facebook Eko Prasetia atas penyebaran foto yang memuat informasi bohong. Dalam foto yang diunggahnya, Eko menulis keterangan para pewarta foto itu sebagai tim
cyber atau
buzzer kelompok tertentu.
Laporan dimasukan ke Polda Metro Jaya lantaran desakan untuk meminta maaf tak digubris pemilik akun Facebook.
Ketua PFI Lucky C Pransiska mengatakan, foto berisi pencemaran nama baik itu diketahui kemarin (10/1) melalui Twitter. Foto yang merugikan para pewarta foto berisi gambar sejumlah fotografer yang ditambahi tulisan bernada menuduh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim
cyber/buzzer penista agama yang malu dan takut ketahuan tampangnya untuk dipublikasikan, turut hadir di persidangan hari ini.
Udah seperti PSK asal China kelakuannya mereka,
pake tutupin muka segala," demikian ditulis pemilik akun Facebook di foto tersebut. Foto tersebut sontak viral di media sosial Twitter dan Facebook.
"Saya konfirmasi, teman-teman bilang itu foto sedang menunggu sidang (penistaan agama). Kami juga tahu soal itu dari Twitter," kata Lucky di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Berdasarkan keterangan pewarta foto, kata Lucky, saat kejadian juru foto tengah duduk untuk meliput sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementerian Pertanian, Selasa pekan lalu.
Saat itu ada seorang pria melewati fotografer yang tengah duduk ini. "Pria ini kemudian kembali sambil berkata 'Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto'," katanya. Pria itu kemudian mengeluarkan telepon genggam dan memotret.
Menurut Lucky, Eko sempat menghubungi melalui pesan di facebook. Dia meminta maaf soal unggahannya itu.
"Namun saya katakan, kalau mau meminta maaf silahkan konfirmasi di laman yang ada unggahan itu dan berikan keterangan di sana. Tapi laman itu ternyata sudah bersih," katanya.
Para juru foto melaporkan Eko dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Mereka juga menyertakan barang bukti berupa
screenshoot unggahan foto tersebut. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak kepolisian dengan LP/147/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 11 Januari.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki pemilik akun tersebut. Pemilik akun itu tetap dijerat dengan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.