Pimpinan DPR: Penamaan Pulau oleh Asing Gadai Kedaulatan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 16:18 WIB
Fadli Zon menyebut rencana Luhut Panjaitan mengizinkan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia berpotensi menggadaikan kedaulatan dan harga diri bangsa.
Fadli Zon menyebut, rencana Luhut Panjaitan mengizinkan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia berpotensi menggadaikan kedaulatan dan harga diri bangsa. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menolak rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang mengizinkan investor asing mengelola dan menamai 4.000 pulau di Indonesia yang belum bernama.

Menurutnya, gagasan itu telah menghina harga diri bangsa Indonesia karena demi investasi kemudian menggadaikan kedaulatan.

"Menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar. Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan," kata Fadli dalam keterangannya persnya, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadli, UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tidak mengenal hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengatur mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut

Aturan HP-3 pun, kata Fadli, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007. Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang," katanya.

Lanjut Fadli, pemanfaatan pulau-pulau kecil juga harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

"Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP No. 62/2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan,” katanya.

Untuk itu, menurut Fadli, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya hanya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat.

“Pulau-pulau yang belum bernama, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas keindonesiaan, dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayah," katanya.

Luhut sebelumnya mengatakan, pemerintah mempersilakan investor asing untuk mengelola dan menamai sejumlah pulau yang hingga saat ini belum bernama. Menurut dia, tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Menurut Luhut, salah satu negara yang tertarik mengelola pulau tak bernama di Indonesia adalah Jepang. Jepang, kata Luhut, tertarik untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara sebagai tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

Pemerintah terus melakukan upaya menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendongkrak perekonomian serta menyerap tenaga kerja dengan cepat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER