Jakarta, CNN Indonesia -- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan anggota ormas yang mengatasnamakan Islam ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas tindakan memasuki pekarangan tanpa izin disertai dengan intimidasi terhadap relawan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Syaiful Hidayat.
Johny Zulkarnaen, pelapor yang merupakan kader PDIP itu menjelaskan, kejadian bermula pada Senin pagi (9/1). Rumah Johny di Kramat Sawah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat didatangi massa saat relawan Ahok-Djarot sedang diskusi seputar kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Johny dan relawan lain juga berencana membangun posko untuk relawan pasangan calon nomor urut dua itu. Namun, kegiatan itu justru berujung dengan intimidasi sekelompok orang. Sayangnya, Johny enggan menyebutkan nama ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segerombolan massa mengatasnamakan ormas datang ke posko yang mau kami bangun untuk posko pemenangan. Mereka menghentikan acara karena tidak boleh ada calon nomor urut dua di wilayah itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1).
Menurut Johny, gerombolan yang berjumlah sekitar 150 orang itu mengancam dengan ucapan kasar. Meski tidak melakukan kekerasan, namun Johhy menilai kedatangan mereka sudah mengganggu karena membatasi hak masyarakat untuk berkumpul.
Meski baru pertama kali terjadi selama masa kampanye berlangsung, Johny menilai, ancaman akan kembali terjadi jika perbuatan itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.
"(Ancaman) baru kali ini tapi keyakinan saya kalau ini terjadi kembali akan terjadi penekanan secara mental yang luar biasa untuk kami," tuturnya.
Johny menyebut tindakan kelompok itu karena didasari satu alasan, yaitu tidak suka dengan pasangan Ahok-Djarot. Sebagai pendukung Ahok, dia menilai tindakan itu merupakan pola untuk mengerdilkan masyarakat dalam demokrasi.
Johny didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Mereka membawa rekaman video yang merekam saat kejadian itu berlangsung. Ronny menyebutkan tiga nama yang dilaporkan, yaitu Ustaz Zaqi yang diduga sebagai kordinator lapangan, Alam dan Heru.
"Ini sudah terorganisir, kemudian tiba-tiba datang secara berkelompok melakukan intimidasi melarang untuk mendukung paslon nomor dua dan melarang kegiatan untuk mendukung paslon nomor dua," tuturnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/202/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 13 Januari 2017. Tiga orang yang dilaporkan itu dijerat dengan Pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ronny berharap aparat kepolisian mampu mengusut kasus itu hingga tuntas.