KPK Periksa Kabiro Sarana Bakamla di POM TNI

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2017 21:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) Suroyo di kantor Pusat Polisi Militer TNI.
Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) Suroyo diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap proyek pemantauan satelit, Eko Susilo Hadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Biro Sarana dan Prasarana Badan Keamanan Laut (Bakamla) Suroyo di kantor Pusat Polisi Militer TNI. Suroyo diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap proyek pemantauan satelit, Eko Susilo Hadi.

"Suroyo menjadi saksi terkait kasus suap Bakamla untuk tersangka ESH," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Hanya saja ada yang berbeda dari pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan Suroyo dilakukan di kantor POM TNI, padahal biasanya pemeriksaan saksi atau tersangka selalu dilakukan di gedung KPK. Terkait hal ini, Febri enggan menjelaskan alasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri juga tak menjelaskan apakah pemeriksaan di POM TNI lantaran profesi Suroyo yang memiliki latar belakang TNI. Menurutnya, pemeriksaan Suroyo di kantor POM TNI merupakan bentuk koordinasi KPK dengan TNI.

"Tidak berarti sipil atau TNI harus diperiksa di KPK. Tentu sesuai kebutuhan pemeriksaan dilakukan berdasarkan koordinasi," katanya.

Selain Suroyo, KPK juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016 Juli Amar. Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga orang ini dilakukan untuk mendalami prosedur pengadaan barang di Bakamla.

"Kami mendalami ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kantor Bakamla, Jakarta, 13 Desember 2016.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, serta dua pegawai PT MTI, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang suap sekitar Rp2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut merupakan sebagian komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER