Dua Anggota Polres Bogor Jadi Saksi Sidang Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 07:18 WIB
Pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua saksi anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.
Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta. (CNN Indonesia/Hendra A Setyawan/POOL)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini, Selasa (17/1). Agenda sidang keenam kali ini adalah pemeriksaan enam orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, pihak JPU akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua saksi anggota Polres Bogor yang menerima laporan soal Ahok.

"Saksi ada enam orang. Dua di antaranya anggota Polres Bogor dan ada satu saksi yang melanjutkan dari persidangan pekan lalu," ujar Sirra saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu saksi yang kembali mengikuti persidangan adalah Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor Willyudin Dhani. Sirra mengatakan, sidang pemeriksaan saksi, Willyudin, pekan lalu terpaksa ditunda lantaran sudah larut malam.

Sementara kelima saksi lainnya yang menjalani sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, M Asroi Saputra, Iman Sudirman, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani.

Sirra menjelaskan, keterangan dua anggota polisi itu diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi Willyudin saat melaporkan Ahok. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim pengacara menemukan kejanggalan mengenai lokasi kejadian dan tanggal saat kasus penistaan agama tersebut dilaporkan.

"Dari laporan Willyudin, tercantum tanggal 6 September 2016 dengan lokasi penodaan agamanya di Tegalega, Bogor. Bukan di Pulau Seribu," katanya.

Sirra memastikan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu kondisi di sepanjang Jalan RM Harsono menuju arah Ragunan akan kembali ditutup untuk mengamankan jalannya persidangan.

Seperti diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER