Emirsyah Satar Diduga Terima Suap Senilai Rp20 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 17:09 WIB
Selain uang, KPK menduga eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menerima sejumlah barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain uang, KPK menduga eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menerima sejumlah barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (AFP PHOTO/Adek Berry)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar atas dugaan menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat jenis Airbus. Emir yang kini berstatus tersangka diduga menerima suap berupa barang dan uang dalam beberapa mata uang senilai sekitar Rp20 miliar.

"Tersangka diduga menerima suap berbentuk uang 1,2 juta euro, US$180 ribu dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Kamis (19/1).

Laode mengatakan, Emir diduga menerima suap tersebut dari seorang berinisial SS yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SS menjadi tersangka pemberi suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusutan kasus ini, kata Laode, telah dimulai sejak 2016. Dalam dua hari terakhir, penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.

Tempat yang digeledah KPK adalah kediaman Emir di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama dan rumah SS di Cilandak Barat jaksel. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor SS yang berada di TB Simatupang serta dua di Jatipadang dan Pesanggrahan.

Pada kasus ini, KPK menjerat Emir dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, SS dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER