Bendera Merah-Putih Berhuruf Arab Dilaporkan ke Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 19:39 WIB
Bendera merah-putih bertuliskan huruf arab itu berkibar saat FPI menggelar aksi di halaman Mabes Polri, Senin (16/1).
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok orang yang menyebut dirinya sebagai Masyarakat Cinta Damai melaporkan oknum yang ikut membaur dalam aksi Front Pembela Islam atas tuduhan penghinaan terhadap bendera merah-putih ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1).

Dugaan penghinaan lambang negara berkaitan dengan pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang dikibarkan pada saat aksi FPI di Mabes Polri, Senin (16/1).

Laporan itu diterima dalam laporan polisi bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari. Meski demikian, pihak terlapor masih berstatus lidik lantaran belum diketahui siapa oknum yang berperan dalam pengibaran bendera itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pelapor Wardaniman Larosa menduga pengibaran bendera itu tidak lepas dari aktor intelektual dan penanggung jawab aksi.

"Jadi, siapapun penanggung jawab untuk segala sesuatunya yang berkaitan dengan aksi tersebut, dia harus bertanggung jawab tanpa melepaskan aktor intelektual pelaku pencoretan bendera," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).
Wardaniman juga menilai, siapapun yang mengangkat dan mengibarkan bendera dalam aksi itu merupakan simpatisan dari FPI dan tetap harus dilaporkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Wardaniman, pihaknya juga tetap akan melanjutkan proses hukum meskipun nantinya terdapat pihak yang mengajak untuk mediasi.

"Ini tindak pidana, damai dalam tindak pidana tidak menghapuskan tindak pidananya tapi untuk meringankan dalam persidangan," tuturnya.

Wardaniman melaporkan oknum pengibar bendera dengan sangkaan Pasal 68 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP.

Untuk memperkuat laporannya, Wardaniman menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan print out foto yang beredar di media sosial. Dia mengaku mendapat rekaman video dari seseorang, namun enggan menyebutkan identitas pemberi video tersebut.
Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa Bendera Merah Putih saat bergerak ke area demonstrasi.

Pada bagian merah di bendera yang dibawa pria itu terdapat kalimat syahadat laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara di sisi putih bendera terdapat gambar pedang.

Pengibaran bendera itu terjadi saat FPI menuntut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.

Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.

Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER