Lima Saksi Diperiksa di Sidang Ahok Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 07:01 WIB
Para saksi di antaranya ustaz Ibnu Baskoro, pengurus FPI Padang Sidempuan Muhammad Asroi Saputra, dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Palu Iman Sudirman.
Ahok menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/1). (TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan/POOL)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (24/1). Sidang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika Ahok, lima orang saksi terdiri dari dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.

Dua orang saksi fakta yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan pemprov DKI Nurkholis Majid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tiga orang saksi pelapor yakni ustaz Ibnu Baskoro, pengurus FPI Padang Sidempuan Muhammad Asroi Saputra, dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Palu Iman Sudirman.

Sedianya ketiga saksi pelapor ini menjalani pemeriksaan pada sidang 17 Januari lalu. Namun karena ketiganya tak hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang.

Tim JPU sebelumnya meminta agar ketidakhadiran saksi pelapor digantikan dengan saksi fakta, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid. Namun permintaan ini ditolak majelis hakim lantaran pihak kuasa hukum Ahok belum mempelajari materi saksi fakta.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono pun membantah tak berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum. Menurut Ali sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukun terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan. Ia menilai tim kuasa hukum mestinya berinisiatif melakukan koordinasi dengan JPU.

Sebelumnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP terkait dugaan penodaan surat Al-Maidah ayat 51. (rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER