Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Parreira menilai orang yang melaporkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, tidak paham konteks dan substansi pidato saat HUT ke-44 partai berlambang banteng itu. Dia heran dengan pelaporan Megawati ke polisi terkait pidato yang diduga mengandung penodaan agama.
"Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, tidak mengerti substansi pidato itu," kata Andreas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1).
Dalam laporannya di Bareskrim Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama mempermasalahkan dua kalimat yang diucapkan Megawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalimat pertama yang dipermasalahkan berbunyi, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memposisikan diri mereka sebagai pembawa '
self fullfilling prophecy', para peramal masa depan."
Kemudian, kalimat kedua berbunyi, "Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Menurut Andreas pelaporan itu sarat muatan politis. Sebab menurutnya, pidato Megawati berbicara dalam konteks persoalan kebangsaan, bukan menyinggung persoalan agama.
"Suruh mereka baca dahulu, pahami pidato itu, daripada nanti laporannya bikin malu di depan publik," kata Andreas.
Terkait dua kalimat tersebut, Andreas menjelaskan, semua agama dalam ranah politik adalah ideologi tertutup, sebab menurutnya, agama adalah dogma. Dia menambahkan, agama sebagai dogma tidak akan menjelaskan realitas sosial jika dikaitkan dengan politik, terlebih dalam masyarakat yang pluralis.
Karena itu, Presiden Soekarno pernah menawarkan ideologi terbuka sebagai antitesa dari ideologi tertutup. Sebab realitas masyarakat Indonesia adalah pluralis.
"Kalau kita mau set back ke ideologi tertutup, ya tidak realistis, tidak sesuai dengan kenyataan Indonesia ini. Di situ lah, apa yang ibu Mega maksud," ujar Andreas.
Baharuzaman (51) melaporkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama, Senin (23/1). Ia menuduh Megawati melanggar Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 156 KUHP soal penodaan agama.
Laporan itu sendiri diterima dan ditandangani oleh staf Siaga Bareskrim Polri Komisaris Usman dan diberikan nomor TBL/46/I/2017/Bareksrim.
Saat melaporkan Megawati, Baharuzaman mencantumkan pekerjannya sebagai Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Sebelumnya, Baharuzaman pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara.
(pmg/obs)