Jakarta, CNN Indonesia -- Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang diduga telah menimbulkan provokasi antar umat bergama, Kamis (27/1). Ucapan itu terekam dan tersebar melalui akun media sosial.
Rizieq dilaporkan oleh seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Laporan itu diterima dengan LP/93/1/2017/Bareskrim tanggal 26 Januari.
Ucapan Rizieq yang dilaporkan adalah perintah untuk membunuh pendeta. Dalam ceramah yang menyebar sekitar bulan Maret 2016 di YouTube, terdapat ujaran penceramah yang memerintahkan pembunuhan dan diduga merupakan suara Rizieq.
"Setelah melihat itu (video ceramah) timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan). Ini kan berbahaya, nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya, bisa ngamuk orang di Manado, dikiranya dibunuh saya," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Suara dalam video tersebut dianggap memprovokasi massa yang mendengarkan ceramah. Setelah orang yang diduga Rizieq itu menyampaikan kata-kata yang dipermasalahkan, orang-orang langsung menyambut dengan teriakan takbir.
Max merupakan seorang pendeta di Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia mengaku, dirinya baru melihat video tersebut pada 20 Januari lalu. Ia pun kaget mendengar kata-kata dalam video itu.
Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat bukan dengan memberikan ceramah berisi untaian kebencian.
"Agama harus mengajarkan orang lain maju menjadi lebih baik. Tidak boleh ada kebencian karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan," tuturnya.
Awalnya, Max bersama kuasa hukumnya, Makarius Nggiri Wangge, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rizieq. Namun,polisi melempar pengaduan itu ke Bareskrim Polri karena tidak diketahui lokasi pasti saat ceramah itu dilakukan.
Makarius mengatakan, kejadian itu bukan karena berkaitan dengan pendeta namun karena sudah mengancam kedamaian masyarakat dan bersifat provokasi. Dia juga tidak mengetahui lokasi yang menjadi tempat ceramah Rizieq.
Untuk menguatkan laporannya itu, mereka menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari YouTube.
"Tindakan yang dilakukan saudara Rizieq Shihab ini bisa memecah belah kehidupan toleransi umat beragama di Indonesia dan ini akan menyebarkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan disintegrasi bangsa," ucapnya.
Rizieq diadukan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.