Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi resmi membebastugaskan hakim Patrialis Akbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap uji materi Undang-undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keputusan itu diambil usai pemeriksaan internal oleh dewan etik MK.
"Kami membebastugaskan hakim terduga Doktor Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak Jumat, 27 Januari 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Penetapan status bebas tugas atau nonaktif itu merujuk pada pasal 4 Peraturan MK 2/2014 tentang Majelis Kehormatan MK. Arief juga telah menerima usulan dewan etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK tersebut. Majelis ini, kata dia, hanya dibentuk untuk menangani pelanggaran berat yang menimpa hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis itu nantinya akan terdiri dari lima unsur yang berasal dari satu orang hakim konstitusi Anwar Usman, satu orang mantan hakim MK Achmad Sodiki, satu orang guru besar ilmu hukum Bagir Manan, satu orang tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan satu orang anggota Komisi Yudisial. Penunjukan anggota majelis kehormatan ini dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"MK akan segera mengirim surat resmi pada KY untuk menentukan calon anggota majelis. Sementara sisanya sudah terkonfirmasi semua," kata Arief.
Arief menjelaskan, majelis kehormatan MK akan memeriksa Patrialis melalui peneriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, hingga mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno.
Namun apabila dalam prosesnya Patrialis tak bisa diperiksa karena menjadi tahanan KPK, anggota majelis bisa memeriksa melalui saksi-saksi terkait yang berhubungan dengan perkara tersebut.
"Nanti menunggu hasilnya dari majelis. Kalau betul ada pelanggaran berat maka diusulkan pemberhentian sementara ke presiden," tutur Arief.
Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha berinisial BHR melalui perantara KM. Ia ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
(pmg)