Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, operasi tangkap tangan hakim MK Patrialis Akbar merupakan proses hukum yang biasa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia yakin, KPK telah memiliki bukti kuat sebelum melakukan operasi tangkap tangan itu.
Mahfud meminta agar kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis tak dikaitkan dengan partai politik ataupun pemilihan gubernur. Sebab menurutnya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan parpol. Keterlibatan Patrialis dalam kasus tersebut, kata Mahfud, harus bisa dibuktikan di meja hijau.
"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum yang biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, pilgub, dan lainnya. OTT seseorang itu sudah ada patokannya. Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak akan OTT," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).
Sejumlah pihak sebelumnya menyebutkan, anggota parpol lekat dengan tindak pidana korupsi. Hal ini memunculkan kritik lantaran Patrialis sempat bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) sebelum menjadi hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud berpendapat, kasus Patrialis saat ini telah digiring oleh kepentingan parpol tertentu. Padahal jika melihat rekam jejak sejumlah parpol, kata Mahfud, kasus korupsi juga menjerat anggota parpol lain.
"Di PDIP ada kasus Damayanti, di Golkar ada Zulkarnaen Djabar, di Nasdem ada Rio Capella. Dari semua parpol ada, tidak ada yang diskriminasi," katanya.
Patrialis sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan saat bersama seorang wanita di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 25 Januari lalu.
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Patrialis telah dibebastugaskan dari jabatannya melalui rapat internal dewan etik MK.
(pmg)