KY Siapkan Perwakilan untuk Proses Pemecatan Patrialis

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 13:17 WIB
Majelis Kehormatan MK akan dibentuk untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan Patrialis apakah masuk kategori berat atau ringan.
Majelis Kehormatan MK akan dibentuk untuk memproses pemecatan Patrialis Akbar yang terjerat suap. (AFP PHOTO / WAWAN KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memproses pemecatan Patrialis Akbar. Malalui MKMK, Patrialis bisa membela diri setelah kini dibebastugaskan dari jabatan sebagai hakim konstitusi lantaran kasus suap yang menjeratnya.

Majelis kehormatan dibentuk oleh Dewan Etik MK untuk menangani pelanggaran berat oleh seorang hakim konstitusi.

"Kami mendukung pembentukan MKMK sebagai pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulis, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terbukti melanggar ketentuan, kata Farid, majelis akan mengusulkan penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat pada Patrialis. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden.
Saat ini KY telah menyiapkan seorang pimpinan untuk mengikuti proses sidang majelis kehormatan tersebut. Anggota majelis terdiri dari lima unsur yakni hakim konstitusi, mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, guru besar ilmu hukum, termasuk dari KY.

Meski demikian, lanjutnya, KY belum mengumumkan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota sidang majelis kehormatan. Pasalnya, terdapat sejumlah proses administrasi pelaksanaan sidang yang belum terpenuhi dari KY.

"Ada proses administrasi pelaksanaan sidang yang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

MK sebelumnya telah mengumumkan empat anggota majelis kehormatan, yakni hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, dan tokoh masyarakat As'ad Said Ali.
Majelis kehormatan memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Jika belum selesai maka bisa diperpanjang hingga 15 hari. Hasil dari pemeriksaan pendahuluan itu akan diteruskan pemeriksaan lanjutan dengan maksimal waktu 60 hari.

Apabila dalam prosesnya Patrialis tak bisa diperiksa karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota majelis bisa memeriksa melalui saksi-saksi terkait yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Patrialis sendiri sebelumnya telah dibebastugaskan dari jabatanya. MK melalui rapat permusyawaratan hakim memberhentikan Patrialis atas usul Dewan Etik. (sur/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER