Patrialis Akbar Serahkan Surat Pengunduran Diri ke MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 19:15 WIB
Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan segera berkirim surat pada presiden untuk mengisi posisi hakim MK yang baru menggantikan Patrialis Akbar.
Patrialis Akbar sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan hakim kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Patrialis Akbar telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan hakim kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi. Dalam waktu dekat, MK akan segera berkirim surat pada presiden untuk mengisi posisi hakim MK yang baru.

"MK baru saja menerima surat ditulis tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri," ujar Ketua MK Arief Hidayat usai rapat dengan Komisi III DPR di gedung MK, Jakarta, Senin (30/1).
Namun Arief tak menjelaskan siapa pihak yang menyerahkan surat pengunduran Patrialis. Meski telah mengundurkan diri, Arief berkata, majelis kehormatan MK akan tetap bersidang untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan pada Patrialis. Menurutnya, proses sidang di majelis kehormatan akan lebih cepat karena Patrialis telah mengundurkan diri.

"Tentu kami masih akan bersidang. Dengan itu prosesnya akan lebih mudah dan cepat," kata Arief.
Majelis kehormatan MK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Jika belum selesai maka bisa diperpanjang hingga 15 hari. Hasil dari pemeriksaan pendahuluan akan diteruskan ke pemeriksaan lanjutan dengan maksimal waktu hingga 60 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER