Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam merekrut Hakim Konstitusi. Pansel akan dibentuk setelah menerima surat resmi pemberhentian Patrialis Akbar dari Mahkamah Konstitusi.
Jokowi memastikan proses rekrutmen dilakukan terbuka dan menerima masukan seluruh lapisan masyarakat. Diketahui, Patrialis merupakan Hakim Konstitusi wakil atau jatah pemerintah, hasil penunjukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya kira cara itu yang akan kami lakukan dan akan dapatkan (hakim) yang memiliki kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1).
Sebelumnya, Jokowi juga membentuk Pansel sebelum memilih I Gede Dewa Palguna pengganti Hamda Zoelva. Nama itu muncul setelah lulus seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak KPK dan PPATK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, menemukan negarawan menjadi tantangan terberat pemerintah saat mencari hakim konstitusi.
Berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, penentuan nama hakim sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung.
"Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan. Pasti Pansel akan menguji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan kepada Presiden," kata Yasonna saat dihubungi.
Sebelumnya, perkara ini diduga berdampak pada perekrutan hakim mulai disoroti dan diduga menjadi salah satu pertimbangan untuk direvisi dalam Undang-Undang Jabatan Hakim.
Usulan ini muncul karena dua hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, yang terjerat korupsi berlatar belakang politikus. Patrialis tercatat pernah menjadi politikus PAN. Sementara itu, Akil pernah menjabat Wakil Ketua komisi hukum DPR dari Fraksi Golkar.
Penunjukan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menimbulkan kontra. Ia dianggap riskan menurunkan marwah MK mengingat rekam jejaknya yang kental dengan kepentingan politik dan dekat dengan lingkaran penguasa di ranah eksekutif.
(obs)