Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan usulan standarisasi khotib atau penceramah shalat Jumat tidak berasal dari kementerian. Lukman menyebutkan ide itu berasal dari aspirasi masyarakat.
"Terkait standarisasi khotib, sama sekali bukan ide murni Kemenag (tetapi) respon Menag, pada aspirasi umat Islam sendiri," kata Lukman pada Senin (30/1).
Dia menyampaikan isi khotbah seharusnya selain menyampaikan rukun Islam, juga mengajak taqwa. Namun, ia melanjutkan, kadang ada beberapa khotib yang isi khotbahnya mengejek, menjelekkan membandingkan atau menyalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Khotbah seperti ini dapat berpotensi menimbulkan disintegrasi, seharusnya khotbah itu bukan konfrontatif," katanya.
Terkait kompetensi pihak yang berwenang menentukan kelayakan seseorang menjadi khotib, kata dia tidak akan diatur pemerintah. Ia mengatakan soal kompetensi akan ditentukan para ulama.
Lukman mengusulkan Komisi VIII DPR RI untuk bertemu dengan ormas-ormas Islam. "Ada baiknya mendengarkan pandangan mereka," kata Lukman.
Komisi VIII DPR RI menanggapi wacana standarisasi khotib ini dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ormas-ormas Islam.
"Karena ini ranahnya organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah dsb, maka perlu dibicarakan bersama ormas, termasuk Ikatan Dai Indonesia," kata Ketua Komisi VIII, Ali Tahir.
Ia menambahkan terkait kualitas atau kompetensi perlu pembahasan lebih dalam dengan organisasi tadi. Mengenai waktu pelaksanaan, ia mengatakan perlu inventarisasi masjid dan ormas Islam.
"Akan dibahas lebih lanjut karena perlu inventarisasi dalam jumlah masjid, jumlah ormas. (Sebetulnya) sudah ada semua tinggal perlu didaftar dengan rapi di masing-masing masjid," jelas Ali.
(yul)