MKMK dibentuk oleh dewan etik untuk menangani dugaan pelanggaran berat hakim konstitusi. Mahkamah Kehormatan beranggotakan lima orang yakni perwakilan hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As'ad Said Ali, dan wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Mereka memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Jika belum selesai maka bisa diperpanjang hingga 15 hari. Apabila ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis, maka majelis kehormatan akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat pada pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden.
Lihat juga:Memaknai Tangkap Tangan Patrialis Akbar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu MKMK masih akan bersidang. Dengan itu prosesnya akan lebih mudah dan cepat," kata Arief pada Senin (30/1) lalu.
Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia kini sudah jadi tersangka dan ditahan KPK. (sur/obs)