Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah tidak pernah memberi intruksi penyadapan kepada Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada Presiden yang ada," kata Pramono usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/2) seperti dilaporkan
Antara.Pramono menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti diungkapkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY menyatakan permohonannya kepada negara untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya. Dia memperingatkan bahwa kewenangan penyadapan itu hanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI.
"Kalau institusi negara, Polri, BIN, menurut saya, negara bertanggung jawab. Saya berharap berkenan Pak Presiden Jokowi menjelaskan dari mana transkrip penyadapan itu siapa yang bertanggung jawab. Kita hanya mencari kebenaran," kata SBY dalam konferensi pers hari ini.
SBY ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang menuding Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
SBY mengatakan apabila dugaan penyadapan ini terbukti secara hukum, dia berharap ditempuh penegakan hukum kepada siapapun pelakunya.
“Kalau misalnya, tapi mudah-mudahan tidak, Pak Ahok, mestinya sama, hukum ditegakkan. Begitu juga polisi atau yang lain,” kata dia.
Dia juga berharap, Presiden Jokowi mendorong pengusutan dugaan penyadapan ini. “Saya minta Pak Jokowi untuk hal ini. Itu dari aspek politik,” kata SBY.
SBY menyebutkan penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius. “Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’ruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY.
(antara)