"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada Presiden yang ada," kata Pramono usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/2) seperti dilaporkan Antara.
Pramono menanggapi pernyataan SBY yang meminta pihak berwenang segera mengusut tuntas isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti diungkapkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY ini menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang menuding Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
“Kalau misalnya, tapi mudah-mudahan tidak, Pak Ahok, mestinya sama, hukum ditegakkan. Begitu juga polisi atau yang lain,” kata dia.
SBY menyebutkan penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius. “Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’ruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY. (antara)