Ombudsman Janji Periksa Dugaan Maladministrasi Wiranto

Filani Olyvia | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 00:40 WIB
Ombudsman enggan memprediksi hasil pemeriksaan atas dugaan yang dituduhkan kepada Wiranto. Mereka akan terlebih dulu membahas laporan itu di sidang pleno.
Ombudsman enggan memprediksi hasil pemeriksaan atas dugaan yang dituduhkan kepada Wiranto. Mereka akan terlebih dulu membahas laporan itu di sidang pleno. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman berjanji menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang ditudingkan kepada Menko Polhukam Wiranto terkait mekanisme penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun badan itu belum mau berspekulasi tentang hasil pemeriksaan mereka.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, lembaganya akan membahas laporan sejumlah korban dan pegiat HAM itu ke sidang pleno. Forum itu akan menentukan lanjut tidaknya proses pemeriksaan laporan tersebut.

"Sesuai prosedur, semua substansi sudah kami catat, tapi kami tidak bisa menyimpulkannya ini dikategorikan maladminitrasi secara institusi atau bukan," ujar Lely di Jakarta, Kamis (2/1).
Lely menuturkan, dugaan maladministrasi penyelesaian kasus HAM bukan hanya ditudingkan kepada Wiranto. Jaksa Agung Prasetyo dan Komnas HAM juga masuk dapat daftar tertuduh dalam laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mungkin saja menolak laporan ini setelah investigasi atau kami menerima laporan dengan beberapa catatan. Selanjutnya akan kami buatkan rekomendasi (untuk ditindaklanjuti pihak berwenang)," kata Lely.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan rekonsiliasi yang ditetapkan Wiranto dan Komnas HAM dianggap dapat menimbulkan banyak kerugian bagi korban pelanggaran HAM. Alasannya, pendekatan itu tidak didasarkan pada pemenuhan hak korban akan keadilan dan pemulihan.

KontraS, salah satu lembaga yang melapor, menilai Wiranto tidak mengerjakan tugasnya. Koordinator KontraS Haris Azhar berpendapat, Wiranto seharusnya memerintahkan Prasetyo untuk menindaklanjuti perkara pelanggaran HAM, bukan memilih jalur nonyudisial melalui rekonsiliasi.

"Jaksa agung ada di bawahnya, tapi dia tidak meminta jaksa untuk bekerja dan malah membuat mekanisme baru," ujar Haris.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER