Salah satu yang menjadi persoalan adalah masalah judul undang-undang. Saat ini terorisme masuk dalam tindak pidana. Menurut Wiranto, tindak pidana itu lingkupnya terlalu sempit.
"Hanya masalahnya memang masih tarik ulur di beberapa pasal, juga yang menyangkut masalah judul. Sekarang ini dikatakan melawan tindak pidana terorisme, kalau tindak pidana kan lingkupnya sempit," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, upaya penanggulangan terorisme harus melibatkan berbagai stakeholder seperti TNI, Polri, pihak keamanan lingkungan, dan masyarakat.
"Soal tarik ulur atau hanya ranah polisi saja, apakah akan melibatkan TNI, itu semua sedang dirumuskan. Karena terorisme tidak mengenal batas, bisa di darat, laut dan udara," jelasnya.
Wiranto berharap, jangan sampai undang-undang justru menjadi penghalang dalam proses penanganan terorisme. Karena itu, lanjutnya, UU antiterorisme harus lengkap dan menggerakkan seluruh potensi negara.
"Kalau dalam melawan terorisme terkendala UU itu kan sesuatu yang menyedihkan, memprihatinkan," kata Wiranto.
Markoni mengatakan, saat ini persoalan terorisme seolah-olah hanya menjadi lingkup kerja pihak kepolisian. TNI hanya bisa bergerak jika pihak kepolisian meminta bantuan.
"Harusnya TNI bisa diberikan ruang oleh undang-undang untuk bisa melakukan langsung sesuai dengan kemampuannya, contohnya di laut, di udara. Tapi undang-undang belum mengakomodir," ungkap Markoni. (pmg/wis)