Kurang 1500 Hakim, Ketua KY Mengadu ke Wiranto

Patricia Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 18:01 WIB
Indonesia kekurangan 1500 hakim, padahal sekitar 60 pengadilan baru didirikan sebagai dampak dari pemekaran wilayah.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyebut saat ini Indonesia kekurangan hingga 1500 hakim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyebut saat ini Indonesia kekurangan hingga 1500 hakim. Padahal menurutnya, sekitar 60 pengadilan baru didirikan sebagai dampak dari pemekaran wilayah.

Aidul menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk membahas persoalan itu. Menurutnya, kekurangan hakim itu ada pada pengadilan tingkat pertama.

"Di beberapa tempat, hakim hanya tinggal tiga, kalau tinggal tiga kan enggak boleh sakit karena satu majelis," kata Aidul di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/2).
Aidul menilai, persoalan tersebut harus segera ditangani. Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur sudah meminta KY untuk memecahkan permasalahan yang dianggap terlalu genting tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami komunikasikan saja ke Menko, itu tak teknis. Nanti ditunjuk yang melakukan kajian-kajian, tapi memang dibutuhkan waktu yang cepat," ujarnya.

Pertemuan tersebut juga membahas kekosongan posisi hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Posisi kosong ini terjadi karena keempat hakim adhoc PHI akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang.
"April ini semua pensiun, sehingga harus cepat dipenuhi padahal seleksi KY harus enam bulan dan belum tentu usulan ke DPR diterima," kata Aidul.

Terkait dua masalah tersebut, Aidul menyampaikan tiga usulan penyelesaian kepada Menko Polhukam. Pertama, pemerintah perlu melakukan proses seleksi cepat untuk memilih hakim adhoc PHI.

Kedua, perpanjangan masa jabatan oleh presiden. Namun hal ini beresiko karena hakim adhoc dipilih dari undang-undang.

Ketiga, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa menjadi salah satu jalan keluar. Menurutnya, Perppu tak menutup kemungkinan untuk seleksi hakim tingkat pertama karena kondisinya dinilai kritis.
"Kami harus penuhi banyak kebutuhan hakim di Indonesia. Perppu tak tertutup kemungkinan, makanya kami komunikasikan dengan Pak Menko, ini aspeknya tak hanya hukum, tapi politik," kata Aidul. (pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER