Mensos Sebut Bandar Narkoba Sasar Anak-anak

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2017 13:11 WIB
Khofifah mengatakan, sindikat narkotik memanfaatkan celah hukum bagi anak yang hanya setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sindikat narkotik memanfaatkan celah hukum bagi anak yang hanya setengah dari hukuman maksimal orang dewasa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa peredaran narkotik saat ini telah menyasar anak-anak. Menurutnya, sindikat narkotik memanfaatkan celah masa hukuman bagi anak-anak yang umumnya mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Masa hukuman itu hanya setengah dari masa hukuman maksimal orang dewasa.

"Narkotik bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun sekarang tidak luput dari sasaran pengedar narkotik. Bos bandar ini sudah tahu detail UU Peradilan Anak," ujar Khofifah usai meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kaloran di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kemarin.

Menurut Khofifah, peran keluarga sangat dibutuhkan karena menjadi benteng pertama pencegahan bahaya narkoba. Ia berkata, anak-anak yang menjadi korban peredaran narkotik juga harus tetap mendapatkan perlindungan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, peredaran narkotik di Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 5,8 juta jiwa terindikasi menjadi korban penyalahguna narkotik.

"Bagaimana pun anak-anak ini korban yang harus mendapat perlindungan. Saya mohon ke orang tua dan guru agar melindungi dan mengawasi anak-anak kita," katanya.

Seiring jumlah pengguna narkotik yang kian meningkat, lanjutnya, pembangunan IPWL juga harus terus ditingkatkan.

Hingga 2017, tercatat ada 160 IPWL yang terdaftar. Namun, hanya tujuh di antaranya yang menjadi milik Kemensos, yakni di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara. Sisanya merupakan partisipasi lembaga dan perseorangan.

Khofifah menyatakan akan terus mengembangkan format rehabilitasi sosial dari IPWL. Jika selama ini korban penyalahgunaan narkotik menjalani perawatan di IPWL, tak menutup kemungkinan nantinya akan dilakukan penjangkauan.

"Misalnya ada korban narkotik mahasiswa atau karyawan, itu sebaiknya penjangkauan. Jadi mereka tidak tinggal di panti, tapi setiap hari harus tetap ke panti untuk komitmen jalani proses rehabilitasi sosial," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh korban penyalahguna narkotik masih harus dipantau pasca proses rehabilitasi sosial. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa menjamin pengguna tidak akan kambuh sewaktu-waktu.

IPWL Kaloran sendiri dibangun atas kerja sama Kemensos bersama Kabupaten Minahasa dan Provinsi Sulawesi Utara. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Marjuki mengatakan, IPWL Kaloran dibangun di atas tanah seluas 10 hektar di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Tingginya jumlah penyalahguna narkotik di Sulawesi Utara menjadi salah satu alasan IPWL tersebut dibangun. Dari data BNN Provinsi Sulawesi Utara, penyalahguna narkotik mencapai 38.000 jiwa.

"Provinsi Sulawesi Utara menduduki peringkat ke-9 tertinggi secara nasional untuk penyalahguna narkotik," tuturnya. (has/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER