Surabaya, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun mengecek vonis sembilan tahun dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila pada anak, Soni Sandra. Bagi Khofifah vonis tersebut terlalu ringan.
Khofifah mengatakan dirinya telah bertemu dengan seorang anak yang menjadi korban Soni, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa. “Sepertinya dia mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun," ujar Khofifah di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota 'Khadijah' (Putra) di Wonokromo, Surabaya, Minggu (22/5), seperti dilansir
Antara.
Khofifah mengemukakan hal itu menanggapi majelis hakim yang memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Surabaya itu mengatakan KY perlu turun ke Kediri untuk mengecek vonis pelaku, kenapa proses hukum yang diputuskan bisa ringan.
"Kalau UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban," tuturnya.
Menurut Khofifah, sesungguhnya jika korban anak-anak dan bisa timbul trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati.
"Jika korban tidak satu anak, maka bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau publikasikan identitas," kata Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu.
(obs)