Kasus Patrialis, Mahfud Sebut SBY Punya Tanggung Jawab Moral

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2017 02:39 WIB
Meski secara hukum tidak bersalah, kata Mahfud MD, SBY tetap punya tanggung jawab moral karena telah mengantar koruptor ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut SBY punya tanggung jawab moral atas kasus yang menimpa Patrialis Akbar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki tanggung jawab moral terkait kasus dugaan suap yang menimpa Patrialis Akbar.

Tanggung jawab moral itu ada, kata Mahfud, karena proses pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK ditunjuk langsung oleh SBY. Keputusan SBY saat itu menuai pro dan kontra lantaran tak sedikit pihak yang tidak setuju dengan pilihan sang presiden RI ke-6 itu.

Saat itu, proses pengangkatan Patrialis oleh SBY dilakukan secara tertutup. Proses tersebut sempat digugat di pengadilan, namun pemerintah kemudian mengajukan banding pada akhir 2013 dan dimenangkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu secara hukum Pak SBY tidak bersalah, tapi secara moral dia punya tanggung jawab," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (6/2).
Menurut Mahfud, tanggung jawab moral diperlukan lantaran SBY adalah orang yang mengantar koruptor ke MK.

"Kan tanggung jawab dia (SBY) secara moral, secara hukum dia enggak ikut korupsi, tapi secara moral dia yang antarkan koruptor ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan SBY seharusnya meminta maaf kepada publik karena sudah mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim MK. Sikap itu diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban SBY secara moral.

"Misalnya meminta maaflah pada publik, dulu masyarakat mengingatkan, hingga menggugat ke pengadilan kemudian dimenangkan," kata Mahfud.
Patrialis menjadi tersangka korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/1). Patrialis ditangkap setelah diduga  menerima suap mencapai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER