"Besok gelar perkara di kantor BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, saat dihubungi, Selasa (7/2).
Adi mengatakan, melalui gelar perkara itu, penyidik ingin memastikan total kerugian negara dalam penggunaan dana hibah yang dikucurkan APBD DKI Jakarta periode 2014 dan 2015 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa awal Februari lalu, Sylviana menuturkan, sebagian besar dana hibah itu tidak digunakan untuk kepentingan Kwarda Pramuka DKI. Ia berkata, dana sebesar Rp6,8 miliar dilimpahkannya ke kwartir cabang dan kwartir ranting.
"Memang sejak awal bukan hanya untuk Kwarda DKI, tapi ada alokasi untuk 6 kwarcab dan 44 kwarting," katanya.