Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian merencanakan gelar perkara kedua pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI, Rabu besok.
"Besok gelar perkara di kantor BPK," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, saat dihubungi, Selasa (7/2).
Adi mengatakan, melalui gelar perkara itu, penyidik ingin memastikan total kerugian negara dalam penggunaan dana hibah yang dikucurkan APBD DKI Jakarta periode 2014 dan 2015 tersebut.
Selasa dua pekan lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Kala itu penyidik akhirnya memutuskan meningkatkan pengusutan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni terseret dalam kasus itu karena ia merupakan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018. Penyidik menyebut lembaga yang dipimpin Sylviana menerima dana bantuan hibah sebesar Rp13,62 miliar dari APBD DKI.
Saat diperiksa awal Februari lalu, Sylviana menuturkan, sebagian besar dana hibah itu tidak digunakan untuk kepentingan Kwarda Pramuka DKI. Ia berkata, dana sebesar Rp6,8 miliar dilimpahkannya ke kwartir cabang dan kwartir ranting.
"Memang sejak awal bukan hanya untuk Kwarda DKI, tapi ada alokasi untuk 6 kwarcab dan 44 kwarting," katanya.
(abm/asa)