Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan orang yang mengaku korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group melaporkan Agustinus Tribudianto dan Anna Maria Sri Utami ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (10/2).
Mereka menyebut Agustinus dan Anna sebagai orang kepercayaan Salman Nuryanto, pimpinan koperasi itu yang telah ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang.
Laporan ratusan korban KSP Pandawa Mandiri Group yang berdomilisi di Jawa Timur dan Kalimantan itu diwakilkan seorang bernama Karsana dan diterima polisi dalam surat bernomor LP/151/II/2017/Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Syafii, kuasa hukum Karsana, mengatakan sebanyak 490 kliennya berharap dapat mendapatkan lagi uang senilai Rp31 miliar yang telah mereka investasikan.
"Kami melaporkan Budi dan Ana karena kami transfer uang Budi dan Anna. Mereka tangan kanan Nuryanto," kata Imam di kantor sementara Bareskrim, di kawasan Gambir, Jakarta.
Para korban itu menuduh Agustinus dan Anna melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang diatur pasal 378 dan 372 KUHP.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan Salman Nuryanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Salman dituding harus bertanggung jawab atas investasi bodong yang digagasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.
Dari 15 laporan itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, serta dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan.
Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015. Mereka lantas mendirikan koperasi sinmpan pinjam.
Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.