Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menolak wacana pemerintah menyelesaikan perkara yang merenggut nyawa sanak famili mereka melalui Dewan Kerukunan Nasional (DKN).
Penolakan tersebut disampaikan ibunda korban Peristiwa Semanggi I Benardinus Realino Norma Irawan, Maria Catarina Sumarsih, kepada staf Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Ifdal Kasim.
"Tidak tertutup kemungkinan DKN yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini kami tolak," ujar Sumarsih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumiarsih beralasan, mereka menolak DKN karena lembaga itu digagas Menko Polhukam Wiranto yang disebutnya terlibat sejumlah perkara pelanggaran HAM pada era reformasi.
Menurut Sumarsih, pemerintah tidak memiliki sikap yang jelas terkait upaya penyelesaian kasus HAM. Tiga pemegang jabatan menko polhukam di Kabinet Kerja memiliki pendekatan yang berbeda untuk menuntaskan hal tersebut.
Sebelumnya Wiranto menyebut DKN sebagai lembaga
adhoc yang dibentuk untuk mengatasi konflik sosial secara nonyudisial dan musyawarah. Ia berkata, Komnas HAM akan dilibatkan dalam lembaga itu, untuk mempertimbangkan metode penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Di luar persoalan DKN, Sumarsih mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo terhadap kasus HAM. Tiga permohonan audiensi dengan Jokowi yang dilayangkan Sumarsih dan komunitas korban tak berbalas hingga saat ini.
"Penyelesaian pelanggaran HAM diulur-ulur. Setelah menjadi Presiden, dia lupa (janjinya untuk komunitas korban)," tutur Sumarsih.