Khawatir Ganggu KPK, Penyuap Patrialis Batal Diperiksa MKMK

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 20:38 WIB
Pembatalan pemeriksaan terhadap Basuki dan Ng Febby disebabkan oleh proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap keduanya.
Tersangka dugaan suap uji materi UU Ternak Patrialis Akbar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) batal memeriksa Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaku dua tersangka penyuap Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar dalam dugaan suap permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pembatalan pemeriksaan terhadap Basuki dan Ng Febby disebabkan oleh proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap keduanya. Hal tersebut dikhawatikan menggangu penyidikan yang dilakukan KPK.

"Saksi-saksinya sekarang masih dalam proses (penyidikan di KPK). Sebaiknya kami tunda dulu informasi mengenai hal ini," ujar Sukma di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski batal, Sukma mengklaim, MKMK telah melakukan koordinasi dan bertukar sejumlah informasi dengan KPK terkait pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan patrialis. Dua hal itu diperlukan untuk melengkapi penyelidikan dugaan pelanggaran etik berat.

"Kami ke KPK untuk melengkapi bukti sebelum membuat putusan akhir pelanggaran berat yang dilakukan hakim terduga (Patrialis)," kata Sukma.

Di sisi lain, Sukma berkata, dampak dari pembatalan tersebut menyebabkan proses musyawarah keputusan dugaan pelanggaran etik menjadi tertunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Tapi kami menganggap mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan musyawarah," ujar Sukma.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, KPK tidak melarang MKMK melakukan pemeriksaan terhadap para penyuap Patrialis. MKMK hanya berkoordinasi dan meminta sejumlah informasi yang dimiliki KPK terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ia menambahkan, KPK selalu memberikan akses kepada MKMK jika hendak memperoleh sejumlah informasi.

"Jadi kalaupun nanti ada yang tidak lengkap bisa menghubungi kami. Kami bisa memberi informasi informal, tidak perlu lagi datang," ujar Laode di Kantor KPK, Jakarta.

MK telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 18/P/2017 tentang pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamis (9/2).

MKMK berpendapat Patrialis telah melakukan pelanggaran berat lantaran telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu Patrialis juga telah ditahan di rumah tahanan KPK.


Meski telah mengajukan surat pengunduran diri, hal itu tidak menghapus perbuatan tercela Patrialis saat menjabat sebagai hakim konstitusi.

KPK sebelumnya menangkap patrialis atas dugaan suap itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima uang uang US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dari tersangka pemberi suap swasta, yaitu Basuki dan Ng Fenny.

Uang bagi Patrilais diberikan melalui tersangka perantara suap swasta, yaitu Kamaludin. Suap diduga diberikan agar MK mengabulkan uji materi itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER