Kasus Dana Yayasan, Rekan Ketua GNPFMUI Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 19:58 WIB
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Islahudin Akbar, rekan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana yayasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang pria bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir yang berprofesi sebagai pegawai bank.


"Iya (tersangka)," kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rikwanto, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang yang ada di dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Rikwanto mengatakan, langkah yang dilakukan Islahudin berdasarkan perintah dari Bachtiar. Namun saat ditanya terkait alasan polisi belum menetapkan Bachtiar sebagai tersangka, Rikwanto menolak menjelaskan.

Ia juga menolak menjawab saat ditanya kapan Islahudin ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.


Menurut Rikwanto kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua masih dalam tahap penyidikan. "Nanti masih pemeriksaan," ujarnya.

Ia mengatakan, Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER