Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara korban Pandawa Group, Mikael Marut meminta Polda Metro Jaya menyelidiki aset Salman Nuryanto. Mantan penjual bubur ayam yang juga pendiri Pandawa Group itu disebut belum mengembalikan investasi kurang lebih Rp20 miliar.
Mikael mengatakan, hingga saat ini Nuryanto tidak bisa dihubungi dan kliennya khwatir uang mereka dibawa kabur.
“Kalau bisa tolong ditelusuri aset-aset, baik Nuryanto atau para leader, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," ujar Mikael saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mikael menuturkan, ke-173 kliennya tidak berharap lebih dari hasil keuntungan menanam modal di perusahaan Nuryanto. Paling tidak investasi pokok masih bisa dikembalikan.
"Harapannya mereka kembalilah modalnya. Benefit mungkin tidak, tapi investasi pokok harus kembali," ucapnya.
Sebagai saksi pelapor, penyidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Mikail. Dia menyebut, hal yang dijelaskan ke polisi adalah soal alasan kliennya berinvestasi di Pandawa Grup dan termasuk kerugian masing-masing.
"Belum masuk pada pokok persoalan. Tadi saya ditanyakan, kenapa para korban mau investasi ke Pandawa Group? Berapa jumlah korban yang menjadi klien saya? Berapa nilai kerugiannya? Siapa pengurus Pandawa Grup?” Mikail menjelaskan.
Hingga saat ini, kepolisian masih memburu Nuryanto. Selama kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polresta Depok, setidaknya Nuryanto telah dilaporkan beberapa kali oleh kliennya.
Menurut kepolisian, jumlah korban investasi bodong terus meningkat dan berasal dari beberapa daerah di DKI Jakarta.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group merupakan badan usaha yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada 2015. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan, mereka hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada nasabah tanpa menghimpun dana.
Oktober lalu, OJK meminta KSP Pandawa Mandiri Group berhenti beroperasi. Alasannya, pemberian bunga 10 persen kepada investor yang dilakukan badan usaha itu tak sesuai izin yang mereka dapatkan.
Tak hanya itu, OJK menyatakan penghimpunan dana publik menyalahi aturan karena tidak dilakukan KSP Pandawa Mandiri Group melainkan Nuryanto secara pribadi.
KSP Pandawa Mandiri Group menyalurkan kredit kepada para nasabahnya yang rata-rata berprofesi pedagang dengan bunga 15 persen per tiga bulan, dengan nilai keseluruhan telah mencapai Rp2,9 miliar.